- Tipe Dokumen
-
Peraturan Perundang - Undangan
- Jenis Dokumen
-
Peraturan Daerah
- Judul
-
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
- T.E.U
-
Ciamis, Kabupaten
- Nomor Peraturan
-
10
- Singkatan Bentuk
-
PERDA
- Tahun
-
2025
- Tempat Penetapan
-
Kabupaten Ciamis
- Tanggal Pengundangan
-
2025-10-03
- Sumber
-
LD 2025/NO.10, 41 hlm
- Subjek
-
Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
- Status
-
Berlaku
- Bahasa
-
Indonesia
- Lokasi
-
Pemerintah Kabupaten Ciamis
- Bidang Hukum
-
Hukum Umum
- Penandatangan
-
HERDIAT SUNARYA
View Produk Hukum
-
DPPKBPPPA
2025
PERDA NO. 10 TAHUN 2025, LD 2025/NO.10
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Abstrak :- bahwa dalam rangka mewujudkan Masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera lahir batin perlu Pembangunan seluruh aspek kehidupan Masyarakat yang lebih baik termasuk didalamnya Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan serta diperlukan Upaya untuk mendukung Keluarga agar dapat melaksanakan tugas fungsi Keluarga secara optimal.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini adalah UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019, UU No. 52 Tahun 2009, UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 109 Tahun 2024, PP No. 39 Tahun 2012, PP No. 87 Tahun 2014, Perpres No. 99 Tahun 2017, Permen PPPA No. 7 Tahun 2011, Permen PPPA No. 6 Tahun 2013, Permensos No. 1 Tahun 2018, Perda Kab. Ciamis No. 3 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga disusun sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan keluarga dalam upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas, sejahtera, dan tangguh. Perda ini menegaskan bahwa keluarga merupakan unit sosial terkecil yang memiliki peran strategis dalam pembangunan manusia dan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Karena itu, diperlukan penguatan ketahanan keluarga melalui penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan, terencana, dan terpadu. Peraturan ini mengatur kerangka perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan pembangunan ketahanan keluarga, meliputi penguatan aspek fisik, ekonomi, sosial-psikologis, serta sosial budaya dan agama. Diatur pula hak dan kewajiban anggota keluarga, calon pasangan menikah, suami istri, anak, dan orang perorangan, serta peran masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung ketahanan keluarga. Perda juga menetapkan mekanisme pembinaan, fasilitasi, perlindungan keluarga rentan, pengelolaan sistem informasi keluarga, pemberian penghargaan, hingga koordinasi lintas sektor. Melalui pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah dan kader pendamping keluarga, regulasi ini mendorong penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan.
Catatan : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Oktober 2025 dan ditetapkan tanggal 3 Oktober 2025.
Lampiran : - hlm - Urusan pemerintahan
-
Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
- OPD Pengampu
-